Simalungun | Berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa bantuan langsung tunai Desa BLT Dana Desa, dianggarkan paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan RKPN BLT Dana Desa Tahun 2022. Dalam hal ini seperti yang dilakukan Personel BIntara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Anton Wijaya turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Nagori tentang Penetapan RKPN dan Calon Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (11/02/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan Musyawarah Nagori tentang Penetapan RKPN dan Calon Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tersebut turut serta dihadiri oleh, Pangulu Purbasari Bapak Marshal Saragih, Babinsa Koramil 05/Serbelawan Sertu Anton Wijaya, Pendamping Desa Bapak Miswanto, Sekdes Bapak Aris dan Seluruh Gamot Purbasari.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Sertu Anton Wijaya mengungkapkan, Tahun telah berganti, akan tetapi pandemi belum juga berakhir. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap desa harus menyiapkan anggaran Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19. Maka dari itu pemerintah Desa melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa, terang Babinsa Sertu Anton Wijaya.
Pada sambutannya Bapak Kades berpesan untuk turut serta mengawal segala bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada masyarakat. Tugas kita adalah mengawal calon penerima bantuan secara tepat. Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun. Dan kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya. Kami menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga Desa untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah sebelum mengkritik atau memberi tanggapan yang salah. Karena memang kesalahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari program-program pemerintah, terangnya.