Sosialisasi Tertib Administrasi Pelayanan Sistem Elektronik DIhadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun

Spread the love

Pematang Siantar  |  Pelayanan yang diberikan pada masyarakat supaya tepat sasaran dan benar – benar dirasakan oleh penerima bantuan haruslah sesuai dengan data dan admisnistrai kependudukan. Verifikasi untuk mencegah salah sasaran mesti dilakukan. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil  03/Siantar Selatan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka SI Simare turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri rapat sosialisasi tertib administrasi berbasis elektronik kepada Perangkat Kelurahan, YPPKK, Ketua RT/RW, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, Rabu (31/08/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri rapat sosialisasi tertib Administrasi Berbasis Elektronik kepada Perangkat Kelurahan, YPPKK, Ketua RT/RW tersebut turut serta dihadiri oleh, Sekcam Mewakili Camat, Lurah Pardamean, Lurah Mekar Nauli, Lurah Bp Nauli, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Menurut Babinsa Serka SI Simare kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta meningkatkan kualitas dan kuantitas penerbitan dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk. Selain itu juga untuk menegaskan pelayanan sosial pada masyarakat haruslah sesuai dengan data administrasi kependudukan supaya tepat sasaran.

Masyarakat atau penduduk yang tertib administrasinya akan mudah dilayani dan dipastikan bantuan yang diberikan benar – benar diterima apabila semua syarat yang diperlukan terpenuhi, salah satu syaratnya berupa data – data kependudukan tersedia atau lengkap.

Verifikasi data penduduk yang dilakukan setiap bulan dan dilaporkan, sambung Tatang, dilakukan terlebih dahulu sebelum diberikan pelayanan atau bantuan. Hal tersebut dilakukan untukmengurangi terjadinya kesalahan / bias data. Perubahan data dilakukan melalui mekanisme rembug desa / muskel. data berdasarkan domisili dengan dibuktikan lewat Nomer Induk Kependudukan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *